Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak azas tunggal Pancasila
dalam RUU Ormas. FPKS juga menolak adanya hak subjektif dari pemerintah
untuk membubarkan ormas.
"Terkait persoalan azas, FPKS konsisten
untuk menegakkan konstitusi, pasal 28 UUD'45. Kita terkait dengan norma
kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Azas tunggal tidak
sesuai dengan konstitusi kita dan tidak sejalan dengan semangat
reformasi," jelas anggota FPKS Indra dalam keterangannya, Selasa
(19/3/2013).
RUU Ormas masih terus dibahas di fraksi. Indra
menjelaskan, negara harus menjamin ormas untuk menentukan azasnya sesuai
dengan ciri dan kekhasan organisasinya.
"Yang penting azas
tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45. Hal ini sesuai
dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang mencabut azas
tunggal dan juga sesui dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa Pancasila merupaka
azas negara, serta sejalan dengan UU Parpol yang meniadakan azas
tunggal," urainya.
Oleh karena itu FPKS juga konsisten bahwa
Pancasila diposisikan sebagai azas negara, sedangkan kan ormas
mengunakan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45.
"Kami
juga tetap menolak pengehentian sementara menjadi kewenangan subjektif
pemerintah. Penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi
keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan.
Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena FPKS tetap menolak
klausul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan
sepihak pemerintah tersebut," tuntasnya.
"FPKS tetap menginginkan
agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. Sikap yang
kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat. FPKS
memandang kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan
ormas bertendensi atau berpotensi represif," tegasnya.
sumber : detik.com
Home »
» FPKS Tolak Azas Tunggal Pancasila di RUU Ormas
FPKS Tolak Azas Tunggal Pancasila di RUU Ormas
Penulis : dakwahnusantara on Jumat, 22 Maret 2013 | 17.15
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar